Blog Imam Layorda

Rabu, 15 Januari 2014

SET TOP BOX

Dalam Rangka menjalankan Program pemerintah tentang TV Digital
Roadmap infrastruktur TV digital disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Peta jalan ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka migrasi siaran analog ke digital diantaranya: soft launching uji coba siaran TV digital di wilayah Jabodetabek oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 13 Agustus 2008 di TVRI. Kemudian secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan Grand Launching uji coba siaran TV digital pada tanggal 20 Mei 2009 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang pelaksanaannya dipusatkan di Studio SCTV Jakarta.
Kegiatan uji coba ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium TV Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya terdiri dari TV swasta nasional yang ada di Indonesia. Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2009, Menteri Kominfo Muhammad Nuh,  meresmikan uji coba lapangan siaran digital untuk penerimaan TV bergerak (Mobile TV) yang dilakukan oleh Konsorsium Tren Mobile TV dan Konsorsium Telkom – Telkomsel – Indonusa. Pada awal tahun 2010, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring meresmikan uji coba lapangan penyiaran TV digital untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Sasana Budaya Ganesha tersebut, sebanyak kurang lebih 1000 set top box diberikan kepada masyarakat Bandung sebagai bentuk sosialisasi dan dukungan pemerintah dalam mensukseskan migrasi dari penyiaran TV analog ke TV digital.
Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran TV digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran TV digital.  Pada bulan November 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009. Peraturan ini mengatur tentang model bisnis penyelenggaraan penyiaran TV digital, zona layanan penyiaran multipleksing, TKDN set top box dan pelaksanaan penyiaran TV digital.
Kegiatan-kegiatan dalam roadmap yang telah dan akan dilaksanakan antara tahun 2012-2018 diantaranya: pelaksanaan seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing (Juni-Juli 2012), penetapan regulasi perizinan TV digital, penggelaran jaringan infrastruktur multipleksing TV digital di setiap zona layanan, pelaksanaan periode simulcast (masa dimana layanan siaran TV analog dan digital dilakukan secara bersamaan) dan analog switch-off (mematikan siaran analog dan menggantikannya dengan siaran digital).
Pemerintah memiliki target capaian penetrasi siaran TV digital terhadap populasi sebanyak 35%  pada tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014. Sementara itu, analog switch-off direncanakan akan dilakukan secara bertahap diawali dari wilayah yang telah tercover layanan siaran TV digital dan secara nasional analog switch-off akan dilakukan pada awal tahun 2018.


Apalagi menjelang Piala Dunia makanya, buruan Beli Set Top Box Digital dengan harga Rp.400.000;-
pembayaran dapat melalui :
142 800 47 48




Tidak ada komentar: